Kompetensi Lulusan

KOMPETENSI UTAMA PROGRAM STUDI D-III KEBIDANAN :

Pada saat Tahun Ajaran 2014-2015 sampai Tahun Ajaran 2016-2017 menggunakan Kurikulum Inti D-III Kebidanan yang diterbitkan berdasarkan SK No. HK.02.05/I/III/2/08794/2011. Standart kompetensi lulusan kebidanan adalah :

  1. Mampu berperilaku professional, beretika, berkepribadian dan bermoral serta tanggap terhadap nilai sosial budaya dalam praktik kebidanan.
    • Melaksanakan praktik kebidanan dengan berpedoman pada standart profesi, kode etik kebidanan, dan undang – undang / peraturan yang berlaku.
    • Menghargai perempuan dan keluarganya tanpa membedakan status social, budaya dan tradisi yang diyakini.
    • Menjalin kerjasama sebagai tim kesehatan dalam meningkatkan derajat kesehatan dalam pelayanan kebidanan.
    • Menghargai keputusan perempuan terkait dengan kesehatan reproduksinya.
    • Menjaga privacy dan kerahasiaan perempuan terkait dengan kehidupan dan kesehatan reproduksinya.
    • Membantu perempuan dalam mengambil keputusan mengenai kesehatn reproduksinya dengan prinsip pemberdayaan.
  2. Mampu melakukan komunikasi efektif dengan perempuan, keluarga, masyarakat, sejawat dan profesi lain dalam upaya peningkatan derajat kesehatan ibu dan anak dalam pelayanan kebidanan.
    • Berkomunikasi dengan tepat selama member asuhan baik secara lisan, tertulis, atau melalui media elektronik dengan mengutamakan kepentingan pasien dan keilmuwan dalam praktek kebidanan.
    • Melibatkan stakeholder terkait dalam pemanfaatan sarana dan prasarana yang dapat menunjang ketercapaian informasi kesehatan secara luas dan efektif kepada individu, keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya.
    • Menjalin kerja sama dengan profesi lain dalam member pelayanan kebidanan kepada perempuan.
  3. Mampu memberikan asuhan kebidanan secara efektif, aman dan holistic dengan memeperhatikan aspek budaya terhadap ibu hamil, bersalin, nifas dan menyusui, bayi baru lahir, balita dan kesehatan reproduksi pada kondisi normal berdasarkan standar praktik kebidanan dan kode etik profesi.
    • Menjelaskan fisiologi manusia yang berhubunan dengan silus alamiah pada system reproduksi.
    • Mengumpulkan dana yang akurat sesuai keadaan klien
    • Menginterprestasikan data berdasarkan temuan dari anamnesis, dan riwayat pemeriksaan secara akurat.
    • Menyusus rencana asuhan bersama klien seuai dengan kondisi yang dialami.
    • Melaksanakan tindakan kebidanan sesuai dengan perencanaan.
    • Melakukan evaluasi asuhan kebidanan.
    • Mendokumentasikan asuhan kebidana yang diberikan.
  4. Mampu memberikan penanganan kegawatdaruratan sesuai dengan kewenangannya.
    • Melakukan penilaian kondisi klien yang berkaitan dengan kegawatdaruratan.
    • Menentukan keputusan klinins yang berkaiatan dengan kegawatdaruratan
    • Melakukan kegawatdaruratan pada kasus maternal dan neonatal yang relevan.
    • Melakukan kolaborasi dan rujukan pada kasus yang memerlukan penanganan di luar kewenangan.
    • Melakukan evaluasi tindakan kegawatdaruratan kebidanan.
    • Mendokumentasikan tindakan kebidanan yang diberikan.
  5. Mampu melakukan upaya promotif, preventif, deteksi dini, dan pemberdayaan masyarakat dalam pelayanan kebidanan.
    • Mengidentifikasi masalah kesehatan masyarakat.
    • Melakukan advokasi, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat.
    • Melakukan kerja sama dalam tim untuk mencegah penyakit dan meningkatkan kesehatan masyarakat dalam lingkup kesehatan reproduksi.
    • Melakukan pendidikan kesehatan dan konseling dalam lingkup kesehatan reproduksi.
    • Melakukan deteksi dini yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.
  6. Mempunyai kemampuan mengelola kewirausahaan dalam pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung jawabnya.
    • Mengelola pelayanan kebidanan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan.
    • Memimpin dan mengelola usaha jasa pelayanan dan praktik kebidanan secara mandiri maupun berkesinambungan
    • Melakukan manajemen resiko dalam pelayanan kebidanan

Pada saat Tahun Ajaran 2017-2018 hingga saat ini menggunakan Kurikulum Inti D-III Kebidanan yang diterbitkan berdasarkan SK No. 01A/SK-PT/STIKES-PEMKAB/JBG/IV/2017. Standart kompetensi lulusan kebidanan adalah :

Melakukan penjamin mutu layanan kebidanan.

  1. Mampu memberikan asuhan kebidanan pada kehamilan dan persalinan normal sesuai standar mutu yang berlaku dan kode etik profesi.
  2. Mampu melaksanakan asuhan kebidanan pada pasca persalinan (postpartum) normal sesuai standar mutu yang berlaku dan kode etik profesi.
  3. Mampu melaksanakan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir (neonatus) bayi dan balita normal, sesuai standar mutu yang berlaku dank ode etik profesi.
  4. Mampu melakukan deteksi dini kelainan pada kehamilan, persalinan, bayi baru lahir, bayi dan balita, dan penanganan awal kegawatdaruratan, serta melakukan rujukan kepada professional lain yang relevan.
  5. Mampu melakukan edukasi dan konsultasi tentang fungsi, manfaat, komplikasi, efek samping, dan tata cara penggunaan kontrasepsi oral, suntik. Kondom, dan metode kontrasepsi alamiah kepada masysarakat dan pemangku kepentingan yang relevan.
  6. Mampu melaksanakan pelayanan kontrasepsi oral dan suntik sesuai standar mutu yang berlaku dank ode etik profesi dengan mempertimbangkan aspek budaya setempat.
  7. Mampu mencatat dan mendokumentasikan asuhan kebidanan (butir 1-6) sesuai system rekam medis yang berlaku.
  8. Mampu berkomunikasi teknis dan prosedural secara verbal dan non-verbal dengan perempuan, keluarganya, dan masyarakat, serta teman sejawat untuk meningktakan kesehatan perempuan, ibu dan anak.
  9. Mampu melaksanakan promosi kesehatan reproduksi yang sudah dirancang institusi.
  10. Mampu melaksanakan upaya pencegahan infeksi dalam asuhan kebidanan.
  11. Mampu melakukan Bantuan Hidup Dasar (Basic Life Support) khususnya pada kasus-kasus maternal dan neonatal.